Bagi-bagi Pengalaman

DASAR HUKUM KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Dasar Hukum Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun dasar hukum yang mendasari perkuliahan pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1 Pancasila
2 Undang-undang tahun 1945 yang meliputi pembukaan, pasal 27 dan pasal 30 setelah diamandemen
3 Undang-undang nomor 20 tahun 1982 (tentang undang-undang Pertahanan dan keamanan)
4 Undang-undang nomor 2 tahun 1989 (tentang system pendidikan nasiaonal)
5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 232/ UU/ 2000
6 Keputusan Dirjen Dikti nomor 38/ Dikti/ 2002

B. Kompetensi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Adapu kompetensi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Kecintaan Berbangsa dan Bernegara
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3. Keyakinan akan idiologi Pancasila sebagai dasar Negara
4. Memiliki rasa berkorban untuk Negara dan Bangsa

C. Pokok Bahasan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Pokok-pokok bahasan yang terdapat dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. HAM (Hak Azasi Manusia)
2. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
3. Demokrasi
4. Bela Negara
6. Ketahanan Nasional
7. Politik strategi Nasional

D. CBSA Dalam Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
CBSA atau Cara Belajar Siswa Aktif merupakan suatu cara untuk menjadikan siswa dapat berperan sendiri dalam belajar. Adpun CBSA itu sendiri adalah:
1. Kegiatan mandiri (mahasiswa berdiskusi dengan mencari bahan sendiri)
2. Diskusi (kelompok menyajikan masalah dan memecahkannya bersama)
3.Tanya jawab (Dosen atau Guru memberikan pertanyaan pancingan kemudian siswa berusaha untuk memecahkanya atau menjawabnya)
4. Kegiatan tatap muka (Dosen atau Guru memperluas perkuliahan)

E. BASK Dalam Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Behaviour Attitude Skill Knowlegde atau BASK diajukan oleh “Dikwan”, BASK dapat diartikan sebagai pola tingkah laku, sikap, keterampilan dan pengembangan ilmu. BASK juga dijadikan ciri utama dari kegiatan perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan.
0 Komentar untuk "DASAR HUKUM KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

Back To Top