Bagi-bagi Pengalaman

HAM (Hak Azasi Manusia)

Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai marwah yang melekat dan berharga (inherent dignity and worth) pada setiap manusia yang bersifat universal, tidak bisa dipisah-pisahkan (indivisible) dan tidak bisa dihilangkan. Hak-hak tersebut dilindungi oleh instrumen-instrumen internasional seperti Dekalarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, instrumen HAM regional atau instrumen-instrumen HAM yang bersifat khusus seperti Konvensi Anti Penyiksaan.
Keseluruhan instrumen internasional ini mewajibkan komitemen negara untuk memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang berdiam di wilayah yurisdiksinya. Karenanya HAM mengatur hubungan antara individu-individu (human) dengan negara (state). HAM juga mengedepankan kesetaraan dan menolak segala bentuk pembedaan yang didasarkan pada ‘ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau perbedaan pendapat, kebangsaan atau asal-usul sosial, harta, kelahiran atau status-status lain. Secara umum HAM juga telah disepakati sebagai hukum internasional yang meskipun penekanannya kurang, namun dapat menjadi standar yang kuat bagaimana negara harus memperlakukan individu-individu didalam wilayah yurisdiksinya.
Sebaliknya, individu-individu juga melakukan kontrol dan mendorong aturan dalam praktek-praktek kekuasaan negara terhadap individu-individu, memastikan adanya kebebasan individu dalam berhubungan dengan negara, dan meminta negara memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar individu-individu yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya. Disinilah negara menjadi pihak yang memiliki tugas dan kewajiban (duty-bearer) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) HAM dan individu-individu yang berdiam di wilayah jurisdiksinya sebagai pemegang hak (rights holder). Ketidakmampuan (inability) dan ketidakmauan (unwillingness) negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban di atas menyebabkan munculnya pelanggaran HAM.

1 Pengertian HAM
Dalam teori hukum HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah, suatu tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan otoritas negara yang mengancam dan melanggar hak asasi manusia (HAM) baik berupa kebijakan ataupun tindakan langsung. Karenanya, penilaian terhadap pelanggaran HAM melekat pada negara yang direpresentasikan oleh aparat negara (sipil dan militer). Pelanggaran HAM terjadi ketika aparat negara dengan segala kewenangan yang dimilikinya secara langsung melakukan pelanggaran terhadap HAM seseorang, misalnya dengan cara melakukan penangkapan sewenang-wenang, menjatuhkan hukum mati dengan atau tanpa prosedur hukum, membatasi kebebasan berserikat, beragama dan berkeyakinan, menyiksa dan menghilangkan secara paksa. Dalam bentuk yang lain, pelanggaran HAM juga terjadi ketika aparat negara dengan segala kewenangan yang dimilikinya membiarkan terjadi pelanggaran terhadap HAM seseorang. Dalam kasus pertama, negara melalui aparatnya telah melakukan pelanggaran HAM secara langsung (committed by commission), dan pada kasus kedua aparat negara yang mengetahui tindak pelanggaran HAM secara langsung atau tindak kejahatan lainnya yang dilakukan aktor negara (state actor) dan aktor non-negara (non-state actor) melakukan pembiaran (committed by omnission).
Jika dilihat dari sudut pandang secara umum, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jika dilihat dari segi agama dalam hal ini agama Islam, HAM merupakan hak yang diwajibkan oleh Allah SWT atas seorang muslim kepada sesama muslim secara umum. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh menghinanya, mengucilkannya, membiarkannya dan tidak boleh melanggar hak-haknya.
Ada juga hak penguasa pada rakyat, yang dilaksanakan dengan cara mendengarkannya dan taat kepadanya yang ma’ruf, serta memberikan nasihat kepadanya. Dan ada hak rakyat pada penguasa, yang dilaksanakan dengan cara menegakkan keadilan di antara mereka dan mengharuskan rakyat agar taat kepada Allah SWT dan RasulNya, mencegah perbuatan zhalim di antara mereka, menghalau kejahatan para musuh, berlaku adil pada orang yang dizhalimi dan yang zhalim, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan had (sanksi) dan hukuman-hukuman dalam bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan, sehingga jera melakukan perbuatan jahat.
Hak Asasi Manusia apabila dilihat dari segi Hukum yang berlaku di Negara kita, maka hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh hak asasi manusia (HAM) secara umum adalah sebagai berikut:
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan

2 Sebab-sebab Timbulnya HAM
Pada dasarnya HAM dibuat untuk melindungi hak-hak manusia yang telah ia miliki sejak lahir. Adapun hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
1) Hak asasi pribadi / personal Right
-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
-Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2) Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

3 Sejarah HAM
Sejarah HAM dimulai ketika merajalelanya tindakan diskriminasi yang menyebabkan perbedaan hak antara manusia yang satu dengan manusia yang lainya. Contoh yang paling mencolok adalah kasus perbudakan kaum kulit hitam oleh kaum kulit putih, maka dibuatlah peraturan yang mengatur tentang persamaan hak antar sesama manusia. HAM juga mengedepankan kesetaraan dan menolak segala bentuk perbedaan yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau perbedaan pendapat, kebangsaan atau asal-usul sosial, harta, kelahiran atau status-status lainnya.

4 Kesulitan Praktek HAM
Meskipun HAM dibuat untuk melindungi hak-hak yang telah dimiliki manusia, akan tetapi manusia sering sekali melakukan pelanggaran HAM. Hal tersebut disebabkan karena manusia itu beranggapan bahwa hak-haknya harus didapatkan atau dipenuhi tanpa memperdulikan hak orang lain yang bisa saja terampas oleh dirinya.
Akantetapi, hal tersebut dapat di cegah atau dapat diatasi dengan menanamkan rasa toleransi kepada setiap individu manusia. Dengan rasa toleransi, maka setiap manusia dapat mengambil atau memenuhi hak-haknya tanpa mengambil atau merampas hak orang lain.

5 HAM di Beberapa Negara-negara di Dunia
A. HAM di Perancis
Di Perancis, kesadaran sebagai warganegara sudah ditanamkan pada anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya organisasi yang disebut acara Parlemen Remaja yang diselenggarakan oleh Parlemen Nasional Perancis (Assemblee Nationale) dalam rangka meningkatkan kesadaran kewarganegaraan ini, anak-anak SD dan SMP digambarkan sebagai anggota-anggota Parlemen yang sedang bersidang. Tentu saja sidang ini dituntun oleh Ketua Parlemen yang sekaligus menjelaskan fungsi Parlemen dan bagaimana sidang berjalan, bagaimana memimpin sidang dan melakukan perdebatan.
Melalui cara ini, nilai-nilai HAM, nilai-nilai republiken, demokrasi dan hak wajib seorang warganegara mungkin mendarah daging pada anak didik seumur hidup. Dari pengalaman Perancis ini nampak bahwa membangun, memperkokoh HAM, nilai-nilai republiken, demokrasi dan hak-wajib warganegara sebuah Republik agaknya erat berhubungan dengan masalah pendidikan. Cara paling umum digunakan dalam pendidikan bukanlah indoktrinasi ekslusif diam-patuh, tapi menggunakan metode debat.
Sang guru memberikan pertanyaan-pertanyaan pancingan yang membuka pikiran.
Tidak heran jika debat merupakan salah satu tradisi yang kuat di sini. Melalui perdebatan masing-masing mempertahankan pendapatnya atas dasar alasan. Karena itu sering kita dengar anak-anak bertanya: "Mengapa?" dan kalau ia tidak bisa menjawabnya ia hanya membela pendapatnya dengan berkata: "karena" [parce que]! P“rce qu” adalah alasan. Untuk bisa melakukan perdebatan, anak-anak juga belajar mendengar dan belajar menjadi pendengar yang baik. Dalam hubungan inilah maka penguasaan bahasa ibu, yaitu Perancis, dan filsafat menjadi penting dan dipentingkan.

B. HAM di Eropa
Di Eropa, banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi diantaranya terorisme yang dikaitkan dengan Islam. Oleh karena itu pihak Islam dalam hal ini Arab Saudi mengikuti dialog yang diadakan di Eropa dalam acara econd Arab-European Dialogue on Human Rights and Terrorism, yang berlangsung di Copenhagen.
Topik-topik yang akan dibahas dalam dialog itu antara lain masalah Islamofobia di Eropa dan sejarah Islam di Eropa terutama di Spanyol, di mana warga muslim banyak memberikan kontribusinya bagi kemakmuran dan kemanusiaan pada masa itu, sementara Eropa masih berada dalam Masa Kegelapan.
Menurut Komisi HAM Arab Saudi, dialog kedua nanti kemungkinan akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang sama pada saat dialog pertama yang digelar di Amman pada bulan April kemarin. Dalam pertemuan di Amman, konferensi menyatakan mendukung deklarasi-deklarasi hak asasi manusia internasional dan instrumen-instrumen perlindungan hak asasi lainnya. Selain itu, kesimpulan dialog di Amman juga menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil setiap negara untuk melawan terorisme, haru sesuai dengan standar hak-hak asasi manusia. (ln/arabnews)

C. HAM di Amerika
Presiden Bush meminta berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan luar negeri yang berakar pada kebebasan, dan beliau menyatakan bahwa kemajuan HAM dan demokrasi merupakan unsur yang sangat penting dari strategi keamanan nasional. Presiden mengatakan: “Hal yang paling ditakuti oleh teroris adalah kebebasan manusia – masyarakat dimana pria dan wanita bebas memilih, menjawab sesuai hati nurani mereka sendiri, dan hidup dengan harapan mereka daripada dengan rasa dendam.”
Selama tahun 2006, di setiap bagian dunia, berupaya memajukan dan mempertahankan standar HAM dan prinsip-prinsip demokrasi internasional. Kami (Amerika) membantu negara demokrasi lainnya membentuk dan menjaga institusi pemerintahan yang bertanggung jawab dan supremasi hukum. Kami mendukung proses pemilihan umum yang bebas dan adil dan mendorong partisipasi penuh semua lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok minoritas, dalam kehidupan bernegara mereka. Kami bekerja untuk memperkuat masyarakat sipil dan memajukan kebebasan media. Lebih jauh lagi, di tempat dimana HAM dan prinsip-prinsip demokrasi terkekang, kami menunjukkan solidaritas dengan mereka yang bertekad mewujudkan perubahan secara damai.
Dalam rangka memperkuat supremasi hukum, Amerika Serikat mengadakan program pelatihan profesional kepada lebih 1.000 jaksa penuntut, polisi, petugas antikorupsi, dan hakim yang menangai isu-isu seperti etika, korupsi, dan pencucian uang. Amerika Serikat memberikan dukungan keahlian kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perkembangan pelacakan kasus dan sistem manajemen. Dengan bantuan AS, kelompok antarinstansi yang menyiapkan KUHAP yang baru dengan membawa perubahan-perubahan signifikan yang mengangkat masalah-masalah HAM. Amerika Serikat membantu Kejaksaan Agung merancang kode etik bagi jaksa dan memberikan bantuan teknis, pelatihan, dan peralatan yang berkenaan dengan masalah-masalah terorisme, pencucian uang, dan kasus-kasus perdagangan manusia. Amerika Serikat memberikan pelatihan dan perlengkapan untuk mendukung program-program penyidikan tindak kejahatan termasuk ketrampilan menangani kejahatan dunia maya dan cara-cara yang benar dalam pengumpulan, penanganan, dan analisis bukti fisik. Untuk memajukan pemahaman tentang hukum dan HAM, Amerika ubliat memberikan beasiswa Fulbright kepada 10 orang.
Amerika Serikat secara cermat mengikuti persidangan-persidangan yang berdampak besar pada masalah HAM dan dengan lantang menentang impunitas, menekankan pentingnya pencapaian pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. Mengakhiri impunitas terhadap kejahatan HAM tetap menjadi tugas HAM yang belum terselesaikan di negara ini. Para pejabat AS bertemu dengan aktivis HAM dan istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib dan secara terbuka mendukung tuntutan mereka untuk membuka kembali penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir pada tahun 2004. Pada akhir tahun 2006, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuka kembali penyelidikan kasus tersebut atas permintaan Presiden Yudhoyono. Amerika Serikat menyediakan bantuan forensik kepada anggota tim penyidik yang baru.
Amerika Serikat terus membantu POLRI untuk bertransisi menjadi badan penegak hukum sipil berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Proyek Police Survival Skill yang disponsori oleh AS meliputi pelatihan penggunaan kekuatan yang semestinya. Program International Military Education and Training yang telah diperluas menyediakan pelatihan yang berhubungan dengan pertahanan bagi 125 personil yang mewakili semua angkatan militer. Pelatihan ini memasukkan topik-topik HAM seperti hukum perang, hukum konflik bersenjata, penggunaan kekuatan (rules of engagement), dan hukum kemanusiaaan.

D. HAM di Indonesia
Indonesia merupakan negara demokratis ketiga terbesar di dunia dan tempat bermukimnya populasi Muslim terbesar di dunia, telah melangkah lebih jauh untuk mengkonsolidasi sebuah demokrasi yang pluralistik dan representative setelah empat dekade berada di bawah pemerintahan yang represif dan otoriter. Pelaksanaan pemilu tingkat daerah yang damai, bebas dan adil berlanjut di tahun ini. Pemilu lokal pertama sejak kesepakatan damai 2005 dilaksanakan di Aceh, mengakhiri tiga dekade yang penuh konflik pelecehan HAM. Selain itu, terjadi penurunan yang cukup tajam dalam jumlah kasus pembunuhan dan penculikan atas tersangka pemberontak maupun rakyat sipil di daerah-daerah yang rawan.
Pemerintah juga memperkuat sejumlah hak-hak dasar manusia dengan menambahkan Konghucu pada daftar keyakinan yang diakui secara resmi oleh pemerintah, memberikan hak-hak kewarganegaraan pada pasangan berkebangsaan asing serta anak-anak dari warga negara Indonesia, serta menerapkan undang-undang pers yang lebih luas dan bukan hukum pidana yang lebih punitif dalam kasus-kasus yang menyangkut kebebasan pers.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagi hal yang bertentangan dengan UUD.
Disamping berbagai kemajuan positif ini, Indonesia menghadapi banyak tantangan dalam demokrasinya yang masih dini. Sistem hukum menjadi lemah oleh karena pemerintah gagal mengadili anggota pasukan keamanan yang terlibat dalam pembunuhan-pembunuhan ilegal. Korupsi yang merajalela, menghambat pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Hak-hak dasar manusia seperti kebebasan beragama, kebebasan berbicara dan kebebasan pers berada di bawah tekanan kelompok-kelompok fundamentalis keagamaan, dan dalam beberapa kasus, di bawah tekanan pemerintah sendiri. Masalah-masalah lain meliputi pelecehan dan kekerasan seksual atas perempuan dan anak-anak; perdagangan manusia, dan kegagalan dalam menegakkan aturan perburuhan serta pelanggaran atas hak-hak pekerja, termasuk pekerja paksa anak-anak.

6 Contoh Kasus HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara Membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional. Selain itu, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, palacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid. (Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 ayat 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Copyright 2007 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).
0 Komentar untuk "HAM (Hak Azasi Manusia)"

Back To Top